Latest Post

Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.

Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
1. Login dengan userid kepala sekolah
2. Login dengan userid operator dapodik
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik (baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.)

Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Untuk lebih jelas, Panduan Penggunaan Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)
Silahkan download Disini

Baca Juga : Alamat Link Akses Baru SIM Kehadiran Guru Secara Online - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)

Sebagai bahan acuan Bapak/Ibu berikut ini daftar isi Panduan Aplikasi DHGTK 2018

BAB 1 : INFORMASI UMUM
  • Penjelasan Aplikasi
  • Peran dan Tanggung Jawab
  • Spesifikasi Minimum Browser

BAB 2 : PANDUAN PENGGUNAAN

    2.1 LOGIN KEPALA SEKOLAH
  • Alamat Aplikasi DHGTK
  • Login Kepala Sekolah
  • Mengisi/membuat Kalender Sekolah
  • Mengisi kehadiran
  • Mencetak SPJTM

    2.2 LOGIN OPERATOR/PETUGAS ABSEN SEKOLAH
  • Alamat DHGTK
  • Login Operator
  • Mengisi/Membuat Kalender Sekolah
  • Mengisi Kehadiran
  • Mencetak/Mengisi Surat Izin

    2.3 LOGIN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK)

BAB 3 : PENUTUP


Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Stuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.



Juknis BOP PAUD 2018 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK Non Fisik BOP PAUD, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Daerah, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan pendidikan Non Formal) wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan penerima bantuan, penyaluran, penyerapan,pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Pertama. Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Kedua. Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi:
  • rencana kegiatan dan anggaran (RKAS);
  • pembukuan realisasi penggunaan dana;
  • rekapitulasi penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD; dan
  • penanganan pengaduan masyarakat.


Download Juknis BOP Paud 2018 dengan format PDF melalui link dibawah ini :

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget