Juknis BOP Paud 2018 format PDF


Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Stuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.



Juknis BOP PAUD 2018 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK Non Fisik BOP PAUD, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Daerah, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan pendidikan Non Formal) wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan penerima bantuan, penyaluran, penyerapan,pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Pertama. Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Kedua. Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi:
  • rencana kegiatan dan anggaran (RKAS);
  • pembukuan realisasi penggunaan dana;
  • rekapitulasi penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD; dan
  • penanganan pengaduan masyarakat.


Download Juknis BOP Paud 2018 dengan format PDF melalui link dibawah ini :

Post a Comment

PERINGATAN..!!
1. Berkomentarlah Sesuai Judul Diatas Dengan Sopan dan Jangan Spaming !
2. Dilarang Berkomentar Yang Mengandung Unsur Pornografi dan Sara !

[blogger][facebook][disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget