Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau sering disebut Dana BOP PAUD, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD disusun bertujuan:
Untuk Tahun 2017 penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD di satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran Satuan (RKAS) PAUD yang telah disusun dengan memperhatikan sebagai berikut :
a. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain minimal 50% dari dana BOP PAUD
b. Kegiatan Pendukung maksimal 35% dari dana BOP PAUD
c. Kegiatan Lainnya maksimal 15% dari dana BOP PAUD
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD disusun bertujuan:
- pemanfaatan DAK Non Fisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
- pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Alur Proses Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP PAUD
a. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain minimal 50% dari dana BOP PAUD
b. Kegiatan Pendukung maksimal 35% dari dana BOP PAUD
c. Kegiatan Lainnya maksimal 15% dari dana BOP PAUD
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan
Post a Comment
terima kasih atas filenya.Mohon koreksi untuk artikel kurang sesuai dengan juknis pada poin kegiatan pendukung dan kegiatan lainnya bukan minimal 35 % dan 15% tapi maksimal 35% dan 15 %, yang artinya tidak boleh melebihi 35 % dan 15 % dari total anggaran
terimakasih atas koreksinya..
PERINGATAN..!!
1. Berkomentarlah Sesuai Judul Diatas Dengan Sopan dan Jangan Spaming !
2. Dilarang Berkomentar Yang Mengandung Unsur Pornografi dan Sara !